You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Kampanyekan Kendaraan Listrik Bebas Emisi Melalui Jakarta Langit Biru 2019
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kampanyekan Kendaraan Listrik Bebas Emisi Melalui Jakarta Langit Biru 2019

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka secara resmi kegiatan karnaval kendaraan listrik "Jakarta Langit Biru 2019" dengan kolaborasi bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).

Konvoi kendaraan berbasis tenaga listrik

Berbagai jenis kendaraan listrik, mulai dari skuter, sepeda, motor, becak, bajaj, mobil, taksi, dan bus, memeriahkan Jakarta Langit Biru 2019 yang mengambil rute pulang-pergi dari Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia dan menempuh jarak ± 10 km dengan durasi ± 50 menit.

"Sore hari ini kita Pemprov DKI Jakarta bersama PLN menyelenggarakan program Jakarta Langit Biru. Di sini nanti akan ada konvoi kendaraan-kendaraan berbasis tenaga listrik. Dan dari sisi jumlahnya, itu cukup banyak. Dan kita berharap kampanye ini membangun kesadaran masyarakat sekaligus juga harapannya regulasi-regulasi pemerintah yang terkait dengan kendaraan berbasis listrik bisa segera dituntaskan, sehingga masyarakat bisa menaiki kendaraan berbasis listrik," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Ini Dukungan Dinas LH untuk Karnaval Jakarta Langit Biru

Anies menjabarkan terdapat tiga kebijakan utama Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Pertama adalah pembangunan jalur sepeda dan kampanye sepeda sebagai alat transportasi jarak dekat. Kemudian berikutnya adalah integrasi transportasi umum yang berdampak pada turunnya peringkat kemacetan Jakarta dan peningkatan penumpang kendaraan umum sebanyak dua kali lipat selama dua tahun terakhir.

Adapun kebijakan ketiga yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah pembebasan bea pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta berkeinginan juga untuk memperbanyak kendaraan-kendaraan berbasis listrik. Tetapi apabila harganya masih amat mahal karena masuk kategori barang mewah, maka sulit bagi kami memberikan justifikasinya, begitu juga dengan masyarakat umum. Kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran, lebih cepat lebih baik, supaya Jakarta makin cepat menjadi kota yang kualitas udaranya lebih baik," terangnya.

Anies menjelaskan, kategori barang mewah bagi kendaraan listrik menyebabkan usaha konversi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan ramah lingkungan itu menjadi sulit dilakukan. Kategori barang mewah menyebabkan bea pajak yang cukup tinggi dan berimbas pada harga kendaraan listrik yang sulit dijangkau masyarakat secara luas.

"Tim dari Transjakarta baru saja kembali dari (studi) beberapa negara. Mereka melakukan review atas kualitas-kualitas bis listrik yang bisa kita gunakan. Jadi yang pasti, semua bis baru, kita akan menggunakan yang berbasis listrik. Itu komitmen kita," ungkapnya.

Melalui kegiatan Jakarta Langit Biru 2019, Anies juga turut mengampanyekan penyelenggaraan Formula E yang akan berlangsung di Jakarta tahun depan.

Kegiatan Karnaval Langit Biru Jakarta 2019 mendapatkan penghargaan rekor MURI untuk kategori "Karnaval Kendaraan Listrik Jenis Terbanyak" yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan PLN.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1385 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer